Pembaca Yang Budiman,
Sejak bergulirnya reformasi paska runtuhnya pemerintahan Presiden Soeharto, masalah ketenaga kerjaan di Indonesia mengalami pasang surut. Media cetak dan elektronik selalu menghiasi lembaran dan tayangannya ketika akan adanya kenaikan UMR setiap tahun. Pro dan kontra serta tuntutan dari karyawan selalu terjadi di mana-mana, malahan dalam penyaluran aspirasinya tidak sedikit menggunakan sistem kekerasan lewat demo yang berakhir dengan cara yang anarkis.
Bagaimana kebijakan pemerintah melihat fenomena itu setiap tahun? Ada asumsi bahwa antara tenaga kerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan Pengusaha selalu terjadi tarik ulur. Kedua belah pihak masing-masing mempunyai opini sesuai kontek dan persoalan yang dihadapi. Meskipun fakta menyatakan tuntutan tenaga kerja berdasarkan kajian analisa koefisien Kebutuhan Hidup Layak. Hal ini tidak serta merta diterima oleh para pengusaha, karena pihaknya juga mempunyai analisa kenaikan cost dan menurunnya produktivitas karena sumber daya manusia tidak memadai disertai attitude yang berdampak tak menguntungkan bagi iklim investasinya.
Meskipun mengalami kendala-kendala di lapangan namun kenaikan UMR setiap tahun telah berjalan dan karyawan telah menerima dengan sedikit agak kecewa, mengapa demikian? Kenaikan ini mestinya menguntungkan kedua belah pihak. Antara karyawan dan pengusaha bagaikan orang sedang bermain judi, dan dalam permainan itu nampak samar ada yang menang dan nampak ada yang kalah. Menang dan kalah sebenarnya keduanya sama-sama kalah. Faktor apakah yang menyebabkan? Tidak ada yang mengkaji lebih lanjut tentang hal ini, karena keputusannya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Apakah kita cukup menangani hiruk pikuknya kebutuhan hanya berdasarkan Undang-undang itu? Tanpa perlu mengadakan sistem evaluasi secara berkelanjutan secara kacamata sosiolgi?
Saya dan anda mungkin mempunyai persepsi yang sama, bahwa keduanya adalah pihak yang dikorbankan. Ada hal fakta di lapangan bahwa jauh-jauh sebelum kenyataan naiknya upah buruh, harga sudah melambung jauh tinggi. Kenapa hal ini mesti terjadi? Siapakah yang berhak mengontrol harga ini. Adakah kajian analisis ini lebih lanjut? Andai kenaikan upah Minimum regional sangat besar tidak akan berarti apa-apa bagi karyawan kalau kenaikan harga kebutuhan pokok jauh lebih besar ketimbang prosentase kenaikan upah tersebut.
Sistem ini masih berjalan tersendat-sendat, hari ini kalau anda baca di media masa ketua BKPM = Badan Koordinasi Penanaman Modal, Mohammad Lutfi mengemukan proposalnya bahwa kenaikan UMR akan ditinjau setiap lima tahun sekali. Bagaimana tantangan hak normative karyawan? Hal ini adalah tantangan baru di kalangan dunia kerja baik tenaga kerja maupun pengusaha. Coba kita sikapi dengan arif dan bijaksana, bahwa hal ini justru tidak akan mencari solusi tetapi akan menbimbulkan konlik baru. Mau dibawa kemana sistem ketenagakerjaan ini yang tidak konsisten dengan aturan atau undang-undang yang telah diberlakukan. Apakah betul hal akan memperbaiki iklim investasi. Bagaimana prediksi inflasi yang un predictable yang terjadi di Negara kita. Semua sarat dengan ketergantungan dengan pihak luar, karena bagaimanapun juga hutang Indonesia di luar negeri tidak sedikit. Jaman pemerintahan Soeharto pinjaman Indonesia banyak didapat dari kemurahan hati IMF, tetapi belakangan ini Indonesia banyak mendapat pinjaman dari Negara Jepang. Hal ini akan mengakibatkan serangan dari dua sisi, barat dan Asia. Besar kemungkinan akan terjadi krisis moneter yang kedua melanda negeri ini.
Jika hal ini betul terjadi maka nasib karyawan dan pengusaha akan sama-sama di pihak yang kalah, artinya tidak banyak bisa berbuat, lemas dan tidak akan bisa mempertahankan kubu masing-masing karena sama-sama kena pukulan. Anarkis, tindak kejahatan, krisis moral akan muncul. Hal ini baru ramalan, untuk itu merupakan tantangan dan harapan kita ke depan, bahwa memang bangsa ini harus berbenah sedini mungkin, dan harapan kita kepada pemerintah agar jangan mengubah suatu undang-undang tanpa ada kajian analisis yang komprehensif dan jelas, karena kalau hal itu dilakukan, tidak akan berdampak signifikan ke arah perbaikan yang kita cita-citakan bersama.
Demikian, semoga bermakna
Batam, 23 Agustus 2007
I WAYAN CATRA YASA
0 komentar:
Poskan Komentar